RADARRIAUNET.COM: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi. Di dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hak partisipasi daerah harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak melakukan kegiatan usaha selain mengelola hak partisipasi tersebut.
Peraturan yang diteken tanggal 29 November 2016 tersebut menyebut, hak partisipasi sebesar 10 persen harus sudah ditawarkan kepada daerah sejak disetujuinya rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) WK migas di daratan atau perairan dengan jarak maksimal 12 mil dari garis pantai.
Khusus untuk WK lepas pantai berjarak nol hingga 4 mil dari garis pantai, maka pengelolaan hak partisipasi dilakukan oleh BUMD provinsi melalui koordinasi dengan kabupaten atau kotamadya setempat. Namun, apabila WK migas terletak di rentang 4 hingga 12 mil dari garis pantai, maka pengelolaan hak partisipasi dilakukan oleh BUMD provinsi.
Namun, patut diingat, satu BUMD hanya boleh mengelola hak partisipasi di satu blok migas saja. "Dalam hal BUMD telah mengelola hak partisipasi 10 persen pada suatu WK atau telah mengusahakan WK lain atau melakukan kegiatan usaha lain, selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, hak partisipasi 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui beleid tersebut, Senin (5/12).
Ia melanjutkan, gubernur provinsi bersangkutan harus menunjuk BUMD dalam jangka waktu maksimal satu tahun dan kemudian disampaikan kepada Menteri ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Jika memang gubernur tak menunjuk BUMD, maka Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di samping itu, nilai nominal hak partisipasi daerah akan ditentukan berdasarkan dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran milik KKKS. Jika Pemerintah Daerah bersangkutan tak memiliki dana, BUMD bisa berutang dulu kepada KKKS tanpa dikenakan bunga.
"Pengembalian terhadap pernbiayaan sebagaimana diambil dari bagian BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi Minyak Bumi dan atau Gas Bumi, sesuai Kontrak Kerja Sama tanpa dikenakan bunga," imbuh Jonan.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi bilang, hak partisipasi 10 persen kepada daerah harus segera diimplementasikan segera, setelah peraturan ini terbit. Menurutnya, pemberian partisipasi daerah di dalam blok Offshore Northwest Java (ONWJ) dinilai sebagai prioritas, mengingat perpanjangan kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dengan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ akan dimulai 19 Januari 2017 mendatang.
"Nanti untuk masalah besaran hak partisipasi, akan dilakukan secara business to business dengan Pertamina. Dengan skema pinjaman tanpa bunga, kami harap itu tidak akan membebani keuangan Pemerintah Daerah setempat," tutur Amien di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) Andang Bachtiar mengapresiasi langkah Kementerian ESDM. Menurutnya, isi beleid tersebut melebihi harapan asosiasi. Apalagi pinjaman dari KKKS ke BUMD tidak dikenakan biaya.
"Hanya saja, perlu dipertimbangkan kepatuhan kontraktor nantinya, karena ini bisa menjadi disinsentif bagi investasi migas," pungkas Andang.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian hak partisipasi untuk pemda. Peraturan ini kemudian diturunkan ke dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004, dimana BUMD sekurang-kurangnya harus memiliki jatah 10 persen dari rencana pengembangan lapangan migas yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja (WK).
bir/cnni/lex